Review Jurnal Pendidikan
Antara Pemerintah, Guru, dan Pendidikan Inklusi
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan bagi warga negaranya, yang menjunjung tinggi nilai-nilai keluhuran dan hak asasi manusia. Indonesia yang para perumus negara telah mengatur sedemikian rupa aturan-aturan dalam bermasyarakat tentu sudah mengatur hinga ke ranah pendidikan bagi warganya, baik bagi warganya yang normal maupun yang berkebutuhan khusus.
Undang-undang telah mengatur pemerataan hak bagi warganya, pemerintah telah mewajibkan pendidkan kepada warganya minimal 9 tahun. Meskipun demikian, masih banyak dari warga negara, khususnya terhadap anak berkebutuhan khusus yang mereka abaikan, dipandang sebelah mata, dianggap tidak standar dan lain sebagainya.
Dijelaskan Jailani dalam refleksi anak nasional menyatakan "di Padang ada sebuah sekolahan yang menolak muridnya dikarenakan keterbelakangan fisik". Pemerintah sebagai pengatur kemakmuran negara seharusnya lebih memperhatikan rakyatnya yang berkebutuhan khusus, jangan sampai mereka menjadi kalangan yang terabaikan, kalangan marjinal yang tidak terurus.
Guru sebagai orang yang mencetak generasi-generasi penerus bangsa seharusnya bisa merealisasikan keadilan bagi warga negara, harus lebih bijaksana, lebih memperdalam ilmu agar bisa lebih memahami dan mampu menghadapi jika ia berpapasan dengan murid berkebutuhan khusus.seorang pendidik harus memperhatikan khususnya bagi generasi penerus bangsa yang berkebutuhan khusus yang mereka membutuhkan pendidikan untuk bekal bagi hidupnya. Tanpa ilmu mereka, anak-anak berkebutuhan khusus akan terabaikan, jika mereka terabaikan mereka akan susah untuk mencari pekerjaan dan ilmu pengetahuan, jika sudah demikian maka orang berkebutuhan khusus makin terpuruk dan terpuruk.
- dikutip review dari "Jurnal Psikologi Perkembangan dan Pendidikan vol. 2 no. 1, Februari, 2013
0 komentar:
Posting Komentar